Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Wewenang
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;