Profil PPID

Sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka, di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang dibentuk melalui Keputusan Rektor ITK Nomor 2693/IT10/KP.11/2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana ITK.

Hal ini merupakan bentuk komitmen ITK dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rektor ITK menunjuk Wakil Rektor Bidang Non Akademik sebagai PPID Pelaksana di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan, dalam pelaksanaan tugasnya di bantu oleh bagian Umum dan Kepegawaian.

Anda berhak tahu!

NoDeskripsiAksi
1Peraturan RektorLihat
2SK PPID
- Tahun 2024Lihat
- Tahun 2023Lihat
- Tahun 2022Lihat
- Tahun 2021Lihat
- Tahun 2020Lihat
- Tahun 2019Lihat
Skip to content