Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Tata cara pengaduan pelanyalahgunaan wewenang oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari institusiRuang Lingkup
Pengaduan dapat dilakukan terhadap penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
- Kontraktor atau vendor yang memiliki kontrak kerja dengan ITK
- Penyedia jasa outsourcing yang beroperasi di lingkungan ITK
- Mitra kerjasama akademik dan non-akademik ITK
- Tenant atau penyewa fasilitas ITK
- Organisasi atau lembaga yang mendapat izin berkegiatan di ITK
- Pihak ketiga lainnya yang memiliki perjanjian resmi dengan ITK
Mekanisme Pengaduan
1. Pengaduan Melalui Platform Digital Resmi
- Website Lapor.go.id
- Akses website resmi: www.lapor.go.id
- Pilih kategori “Pendidikan Tinggi” atau “Institut Teknologi Kalimantan”
- Isi formulir pelaporan dengan data lengkap dan akurat
- Lampirkan bukti pendukung (foto, dokumen, atau rekaman)
- Pengaduan akan diverifikasi oleh admin lapor.go.id
- Laporan diteruskan kepada ITK untuk penindaklanjutan
- Pelapor akan mendapat nomor tiket untuk pemantauan
- Nomor: +62 811-5390-801
- Format pesan: identitas pelapor, uraian aduan, lokasi kejadian, waktu kejadian
- Sertakan foto atau dokumen pendukung jika ada
- Admin akan memberikan konfirmasi penerimaan dan nomor registrasi
2. Pengaduan Melalui Saluran ITK Langsung
- Media Sosial Resmi ITK
- Facebook: Institut Teknologi Kalimantan
- Twitter: @itk_official_
- Instagram: @itk_official
- LinkedIn: Institut Teknologi Kalimantan
- Kontak Langsung
- Email: pengaduan@itk.ac.id atau humas@itk.ac.id
- WhatsApp ITK: s.itk.ac.id/officialwhatsapp
- Telepon: (0542) 8530800
- Datang Langsung: Unit Layanan Terpadu ITK Jl. Soekarno Hatta Km. 15, Karang Joang, Balikpapan