Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik :
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Institut Teknologi Kalimantan dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi lapor.go.id dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui Whats App pada nomor +62 811-5390-801. Pengaduan akan diterima oleh admin lapor.go.id kemudian di verifikasi dan diteruskan kepada admin ITK untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya proses penindaklanjutan laporan oleh unit untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya unit yang menangani akan melaporkan hasil tindak lanjut untuk pemberian tanggapan.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Sosial Media ITK
- Facebook : Institut Teknologi Kalimantan
- Twitter : @itk_official_
- Instagram : @itk_official
- Email : humas@itk.ac.id
Aduan tersebut akan diterima oleh tim humas ITK yang kemudian ditangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya aduan tersebut akan disampaikan ke unit terkait dan melaporkan hasilnya kepada humas ITK sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp Institut Teknologi Kalimantan s.itk.ac.id/officialwhatsapp, Aduan tersebut akan diterima oleh tim humas ITK yang kemudian ditangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya aduan tersebut akan disampaikan ke unit terkait dan melaporkan hasilnya kepada humas ITK sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.