Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata cara pengaduan pelanyalahgunaan wewenang oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari institusi

Ruang Lingkup

Pengaduan dapat dilakukan terhadap penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh:

  • Kontraktor atau vendor yang memiliki kontrak kerja dengan ITK
  • Penyedia jasa outsourcing yang beroperasi di lingkungan ITK
  • Mitra kerjasama akademik dan non-akademik ITK
  • Tenant atau penyewa fasilitas ITK
  • Organisasi atau lembaga yang mendapat izin berkegiatan di ITK
  • Pihak ketiga lainnya yang memiliki perjanjian resmi dengan ITK

Mekanisme Pengaduan

1. Pengaduan Melalui Platform Digital Resmi

  1. Website Lapor.go.id
  • Akses website resmi: www.lapor.go.id
  • Pilih kategori “Pendidikan Tinggi” atau “Institut Teknologi Kalimantan”
  • Isi formulir pelaporan dengan data lengkap dan akurat
  • Lampirkan bukti pendukung (foto, dokumen, atau rekaman)
  • Pengaduan akan diverifikasi oleh admin lapor.go.id
  • Laporan diteruskan kepada ITK untuk penindaklanjutan
  • Pelapor akan mendapat nomor tiket untuk pemantauan
  1. WhatsApp
  • Nomor: +62 811-5390-801
  • Format pesan: identitas pelapor, uraian aduan, lokasi kejadian, waktu kejadian
  • Sertakan foto atau dokumen pendukung jika ada
  • Admin akan memberikan konfirmasi penerimaan dan nomor registrasi

2. Pengaduan Melalui Saluran ITK Langsung

  1. Media Sosial Resmi ITK
  • Facebook: Institut Teknologi Kalimantan
  • Twitter: @itk_official_
  • Instagram: @itk_official
  • LinkedIn: Institut Teknologi Kalimantan
  1. Kontak Langsung
  • Email: pengaduan@itk.ac.id atau humas@itk.ac.id
  • WhatsApp ITK: s.itk.ac.id/officialwhatsapp
  • Telepon: (0542) 8530800
  • Datang Langsung: Unit Layanan Terpadu ITK Jl. Soekarno Hatta Km. 15, Karang Joang, Balikpapan