PPID
Sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka, di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID dituangkan melalui Surat Keputusan Rektor setiap satu tahun tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan ITK. Hal ini merupakan bentuk komitmen ITK dalam menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID ITK selalu berusaha untuk menjadi Badan Publik yang terbuka dan terdepan dalam memberikan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
DATA PPID
Jumlah data dalam angka statistik terkait PPID.
4708
2.373
(per Mei 2023)