-
Tugas dan Wewenang PPID ITK
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumantasikan, dan mengamankan informasi
- Memberikan layanan informasi public yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi public
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi public
- Menetapkan klasifikasi informasi public dan/atau mengubahnya
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi public
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian
- Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang akan dikecualikan
Tugas dan Wewenang PPID ITK
-